Makna riddah:
Menurut bahasa: Kembali dari sesuatu kepada sesuatu.
Menurut syara' / istilah: Kembali dari agama Islam kepada agama kafir, samada dengan niat atau perbuatan atau perkataan.
Makna murtad, iaitu orang yang kembali dari agama Islam kepada agama kafir.
Seseorang atau sesuatu kumpulan boleh menjadi murtad dengan melalui salah satu dari beberapa sebab berikut ini, antara lain:
1. Mempersekutukan Allah apakah melalui I'tikad, ucapan ataupun perbuatan seperti sujud kepada berhala atau berjalan ke gereja dengan fesyen orang Nasrani
2. Mengingkari agama Islam atau satu rukun padanya, atau mengingkari satu hukum Islam yang dapat diketahui secara jelas dan sahih
3. Orang yang meng'itikadkan bahawa tidak wajib berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah
4. Orang yang meninggalkan solat kerana mengingkari kewajibannya, dan demikian pula jika ia mengingkari kewajiban solat walaupun tidak meninggalkannya
5. Orang yang meninggalkan solat kerana kesombongan atau kedengkian
6. Orang yang meninggalkan solat kerana meremehkan dan memandang hina terhadap solat
7. Orang yang meninggalkan solat, dan berterusan meninggalkannya hingga dibunuh
8. Orang yang meninggalkan solat karena berpaling daripadanya, ia tidak mengakui kewajiban solat dan tidak pula mengingkarinya
9. Dan banyak lagi yang lainnya
Perbuatan perbuatan di atas jika dilakukan oleh seorang yang baligh serta berakal, baik lelaki mahupun wanita dan perbuatan demikian dilakukan dengan inisiatif sendiri maka perbuatan itu menjadikannya murtad.
SYARAT SAH UNTUK MENJADI MURTAD
Seseorang muslim itu boleh menjadi murtad dengan melakukan perkara-perkara kufur dengan beberapa syarat, iaitu:
Syarat Pertama
Berakal. Oleh itu orang gila dan kanak-kanak tidak dapat menjadi murtad dengan melakukan perkara-perkara berkenaan. Kerana berakal juga adalah syarat layak untuk berakidah. Namun sekumpulan ulamak seperti Abu Hanifah, Muhamad, Malikiah dan Hanabilah mengatakan bahawa sah kemurtadan seorang kanak-kanak. Mereka berpendapat Baligh bukan menjadi syarat untuk berlakunya murtad.
Syarat Kedua
Dengan ikhtiar dan kerelaan. Oleh itu kemurtadan orang yang dipaksa berbuat demikian tidak sah. Dia dipaksa untuk murtad sedangkan hatinya tetap tenang beriman dengan Allah Taala.
HUKUMAN
Para ulamak bersepakat mengatakan bahawa orang yang murtad wajib dibunuh. Firman Allah: "Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS Al-Baqarah ayat 217)
Bersadarkan sabda Rasulullah s.a.w.:
"Barangsiapa yang menukar agamanya, bunuhlah dia." (riwayat jamaah kecuali Muslim).
Sabda Baginda lagi:
"Tidak halal darah seseorang muslim itu kecuali dengan salah satu dari tiga perkara: Orang yang telah berkahwin melakukan zina, nyawa dibalas dengan nyawa (membunuh dengan sengaja) dan meninggalkan agama yang berpisah dengan jamaah muslimin." (Riwayat Bukhari & Muslim)
"Sesiapa yang menukarkan agamanya maka bunuhlah ia." (HR Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah)
"Dari Muhammad bin Abdullah bin Abdurrahman bin Abdul Qari dari bapanya, bahawa seorang laki-laki dari arah Abu Musa Al-Asy'ari telah datang kepada Umar ra, kemudian Umar ra berkata kepadanya: "Adakah sesuatau khabar dari sebelah barat?"
Ia menjawab: "Ya, ada seseorang lelaki menjadi kafir setelah ia memeluk Islam."
Umar berkata: "Apa yang telah kalian lakukan terhadapnya? "
Ia menjawab: "Kami hampiri dia kemudian ia kami bunuh."
Umar berkata: "Mengapa tidak kamu tahan selama tiga hari, kemudian kamu beri makan sepotong roti tiap hari, dan ia diminta bertaubat agar ia kembali kepada perintah Allah? Ya...Allah, sesungguhnya aku masa itu tidak hadir, dan tidak menyuruh, dan aku tidak redha ketika khabar itu sampai kepadaku." (Riwayat Imam Malik di dalam Al-Muwhata, dan Asy-Syafi'i)
Telah ijmak seluruh ahli ilmu terhadap hukum bunuh orang lelaki yang murtad. Manakala hukuman terhadap wanita yang murtad, jumhur ulamak mengatakan hukumannnya adalah hukuman bunuh juga. Hanafiah pula berpendapat wanita yang murtad tidak dikenakan hukuman bunuh, kerana ada hadis yang melarang pembunuhan terhadap wanita. Menurutnya lagi, bagi wanita yang murtad hukumannya ialah memaksanya kembali semula kepada Islam, jika dia enggan hendakalah dipenjarakan sehingga dia memeluk Islam kembali atau sehingga dia mati.
"Telah sabit dari Abu Bakar ra: Bahawa beliau menghukum bunuh perempuan yang murtad." (HR Darquthuni)
"Bahawa seorang perempuan yang biasa dipanggil Ummu Ruman telah murtad dari Islam. Kemudian urusan itu sampai kepada Nabi, maka Nabi menyuruhnya bertaubat jika ia bertaubat maka ia bebas, sedangkan jika ia tidak bertaubat maka ia harus dibunuh."
Meminta si murtad bertaubat
Menurut jumhur, wajib meminta si murtad supaya bertaubat. Ia hendaklah dilakukan sebanyak 3 kali sebelum hukuman mati dijalankan. Hanafiah pula berpendapat, meminta si murtad supaya bertaubat sunat sahaja hukumnya.
Apakah memerangi orang yang murtad termasuk Jihad fie Sabillah dengan makna menurut syara'? Ya, memerangi orang murtad termasuk Jihad fie Sabilillah dengan makna menurut syara', kerana ta'rif jihad sesuai baginya iaitu:
Memerangi orang kafir untuk meninggikan Kalimah Allah, sedangkan orang-orang murtad itu adalah orang-orang kafir dan memerangi mereka, untuk meninggikan kalimah Allah. Bahkan Ibnu Qudamah penulis kitab Al-Mughni menetapkan bahawa memerangi kafir asli. Ibnu Qudamah berkata : mereka ini - yakni orang-orang Murtad - lebih berhak untuk diperangi, kerana membenarkan mereka boleh jadi orang-orang seperti mereka memujuk untuk menyerupai mereka dan murtad bersama mereka.
Jumat, 06 Februari 2009
Rabu, 07 Januari 2009
Qodhaf
Slogan Islam yang sesuai dengan segala zaman, saat ini diuji integritasnya di negera Pakistan dalam menjawab persoalan diskriminasi kekerasan kepada kaum wanita. Sudah 27 tahun lamanya wanita di Pakistan dihantui bayang-bayang penerapan hukum hadd zina yang sangat diskriminatif. Karena keberadaan mereka selalu menjadi bulan-bulanan hukum peninggalan rezim Ziaul Haq tersebut. Mereka tidak berkutik saat terjadi kekerasan pemerkosaan terhadap diri mereka. Banyak dari mereka dipaksa membisu dari pada melapor ke pihak berwajib, tapi malah dijebloskan dalam penjara, dengan dalih kodhaf(menuduh orang berbuat zina tanpa ada saksi yang menguatkan) karena tidak bisa memberikan bukti kuat ketika melaporkan terjadinya pemerkosaan kepada diri mereka.Kalau mengacu kepada konsep zina dalam Islam, orang bisa dikenakan pasal berzina apabila ada saksi empat orang dewasa yang melihat adegan tersebut. Namun apabila gagal menghadirkan empat saksi, maka sang pelapor bisa dikenakan pasal balik dengan nama kodhaf.
Bughot
Apa itu Bughat? Bughat atau bughoh adalah gerombolan (pemberontak) yang menentang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan. Kata bughoh jama’ dari baaghin artinya seorang penantang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata.[1] Yang dikatakan kaum bughat, ialah orang-orang yang menolak (memberontak) kepada Imam (pemimpin pemerintahan Islam). Adapun yang dikatakan Imam ialah pemimpin rakyat Islam yang mengurusi soal-soal kenegaraan dan keagamaanya. Adapun cara memberontak ialah dengan: -Memisahkan diri dari wilayah kekuasaan Imamnya. -Atau menentang kepada keputusan Imam, atau menentang perintahnya dengan jalan kekerasan senjata. -Orang-orang golongan manusia yang disebut bughat itu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: -Mempunyai kekuatan bala tentara serta senjatanya untuk memberontak Imamnya. -Mempunyai pimpinan yang ditaati oleh mereka. -Mereka berbuat demikian, disebabkan karena timbulnya perbedaan pendapat dengan Imamnya mengenai politik pemerintahannya, sehingga mereka beranggapan bahwa memberontaknya itu menjadi keharusan baginya. Adapun yang dikatakan Imamul Muslimin, ialah pemegang pemerintahan umum bagi kaum Muslimin, mengenai urusan agama dan urusan kenegaraannya dan dia diangkat berdasarkan bai’at (kesetiaan) dari masyarakatnya, entah langsung atau melalui wakil-wakilnya, yaitu: Para ulama, cendekiawan, dan para terkemuka yang disebut: Ahlul Hilli wal ‘aqdi. Pengangkatan Imam dianggap cukup dengan perantaraan mereka, karena mereka itu mudah untuk berkumpul dalam satu tempat, sehingga segala persoalan mudah diatasi/ diselesaikan.[2] Kaum Bughat bisa ditumpas dengan jalan: Mula-mula Imam mengutus utusannya untuk menghubungi mereka guna meminta alasan sebab-sebabnya mereka memberontak. Hal ini sebagaimana tindakan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra dalam mengutus Ibnu Abbas untuk menghubungi golongan Nahrawan. Kalau disebabkan karena Imamnya berbuat kedzaliman, hendaknya Imam itu meninggalkan/ merobah perbuatannya itu supaya menjadi baik. Kalau Imam itu tidak merasakan bahwa dia itu tidak berbuat dhalim, hendaknya diadakan pertukaran fikiran antara Imam dengan pemimpin mereka (pemberontak). Kalau mereka terus membandel, Imam berhak memberikan ultimatum kepada mereka, dengan akan diadakannya tindakan tegas, bila mereka tidak segera menyerahkan diri. Kalau mereka terus membandel juga, Imam berhak untuk mengadakan tindakan dengan kekerasan senjata pula sebagai imbangan kepada perbuatan mereka.
Jinayat
Bab 1 : Pengertian Jinayat
Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat
yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul
kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.
Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan
bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan
anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau
melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.
Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan
sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk di
bawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas,
diyat atau ta`zir.
Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :-
1) Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama
sendiri dan sebagainya
2) Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala
fitrah tuduh-menuduh.
3) Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada
kecurian, ragut dan lain-lain.
4) Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan
keselamatan diri.
5) Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan
orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan
Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat
yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul
kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.
Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan
bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan
anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau
melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.
Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan
sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk di
bawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas,
diyat atau ta`zir.
Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :-
1) Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama
sendiri dan sebagainya
2) Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala
fitrah tuduh-menuduh.
3) Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada
kecurian, ragut dan lain-lain.
4) Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan
keselamatan diri.
5) Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan
orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan
Do'A
A. Arti Doa / Do'aDoa adalah memohon atau meminta suatu yang bersifat baik kepada Allah SWT seperti meminta keselamatan hidup, rizki yang halal dan keteguhan iman. Sebaiknya kita berdoa kepada Allah SWT setiap saat karena akan selalu didengar olehNya.
B. Tujuan Berdo'a / Berdoa- Memohon hidup selalu dalam bimbingan Allah SWT- Agar selamat dunia akhirat- Untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT- Meminta perlindungan Allah SWT dari Setan yang terkutuk
C. Waktu-waktu yang tepat / mustajab untuk berdoa kepada Allah SWT- Ketika membaca AlQuran- Setelah Solat wajib- Pada saat tengah malam setelah sholat tahajud- Saat melaksanakan ibadah haji- Saat berpuasa wajib dan sunah
D. Adab atau Tata cara Berdoa / berdo'a- Menghadap ke Kiblat / Ka'bah- Sebelum berdoa membaca basmalah, istighfar dan hamdalah. Kemudian diikuti salawa nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.- Mengangkat kedua telapak tangan sebelum berdoa dan mengusap muka dengan telapak tangan setelah doa.- Melembutkan suara dan tenang saat berdoa- khusyuk, ikhlas dan serius- Berharap agar doanya diterima Allah SWT- Berdoa berulang-ulang di lain waktu untuk menunjukkan keseriusan kita agar dikabulkan oleh Allah SWT- Setelah berdoa ditutup dengan salawat nabi dan pujian pada Allah SWT.
B. Tujuan Berdo'a / Berdoa- Memohon hidup selalu dalam bimbingan Allah SWT- Agar selamat dunia akhirat- Untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT- Meminta perlindungan Allah SWT dari Setan yang terkutuk
C. Waktu-waktu yang tepat / mustajab untuk berdoa kepada Allah SWT- Ketika membaca AlQuran- Setelah Solat wajib- Pada saat tengah malam setelah sholat tahajud- Saat melaksanakan ibadah haji- Saat berpuasa wajib dan sunah
D. Adab atau Tata cara Berdoa / berdo'a- Menghadap ke Kiblat / Ka'bah- Sebelum berdoa membaca basmalah, istighfar dan hamdalah. Kemudian diikuti salawa nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.- Mengangkat kedua telapak tangan sebelum berdoa dan mengusap muka dengan telapak tangan setelah doa.- Melembutkan suara dan tenang saat berdoa- khusyuk, ikhlas dan serius- Berharap agar doanya diterima Allah SWT- Berdoa berulang-ulang di lain waktu untuk menunjukkan keseriusan kita agar dikabulkan oleh Allah SWT- Setelah berdoa ditutup dengan salawat nabi dan pujian pada Allah SWT.
Ilmu muhtasab dan Dloruri
ILMU DLORURI
yaitu: ilmu yang masih bisa berubah hukumnya asal kata: dlorro-yudlorru-dloriiron يضرcontoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi halal bila dalam keadaan dlorurot.Dalil Naqli: Al Maidah 33. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[394]. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.[395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.[396]. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.[397]. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.ILMU MUHTASAB
yaitu: ilmu yang sudah baku hukumnya asal kata: hasaba. contoh kasus: qishaashDalil naqli: Al anam
yaitu: ilmu yang masih bisa berubah hukumnya asal kata: dlorro-yudlorru-dloriiron يضرcontoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi halal bila dalam keadaan dlorurot.Dalil Naqli: Al Maidah 33. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[394]. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.[395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.[396]. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.[397]. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.ILMU MUHTASAB
yaitu: ilmu yang sudah baku hukumnya asal kata: hasaba. contoh kasus: qishaashDalil naqli: Al anam
Ushul Fiqh
:: Ushul Fiqh
Pengertian Ushul Fiqh
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim :
Artinya:"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :
Artinya:"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
Artinya: "Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Atau seperti dikatakan oleh Abdul Wahab Khallaf, yakni:
Artinya:"Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci".
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat.
Artinya:".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
Atau seperti sabda Rasulullah SAW :
Artinya: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan)." (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Hadits tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamar.
Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari'ah. Misalnya Abdul Wahhab Khallaf memberi pengertian Ilmu Ushul Fiqh dengan :
Artinya: "Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara'; sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut :
Artinya :"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'. Oleh karena itu Ilmu Ushul Fiqh juga dikatakan :
Artinya:"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."
Arsip Pustaka Islam
Pustaka Islam tentang Ushul Fiqh lainnya :
As-Sunnah
Al-Kitab
Sumber Hukum
Mahkum Fihi
Mahkum Bihi
Al-hakim
Sekitar Hukum
Madzhab Sahabat
Saddudz Dzariah
Istishhab
Syarun man qablana
Urf
Mashlahat Mursalah
Istihsan
Qiyas
Ijma
Dalil Ijtihadi
Aliran-Aliran dalam Ilmu Ushul Fiqh
Kegunaan mempelajari ilmu Ushul Fiqh
Objek Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh
Sejarah Pertumbuhan Ilmu Ushul Fiqh
Pengertian dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Pengertian Ushul Fiqh
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim :
Artinya:"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :
Artinya:"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
Artinya: "Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Atau seperti dikatakan oleh Abdul Wahab Khallaf, yakni:
Artinya:"Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci".
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat.
Artinya:".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
Atau seperti sabda Rasulullah SAW :
Artinya: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan)." (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Hadits tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamar.
Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari'ah. Misalnya Abdul Wahhab Khallaf memberi pengertian Ilmu Ushul Fiqh dengan :
Artinya: "Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara'; sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut :
Artinya :"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'. Oleh karena itu Ilmu Ushul Fiqh juga dikatakan :
Artinya:"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."
Arsip Pustaka Islam
Pustaka Islam tentang Ushul Fiqh lainnya :
As-Sunnah
Al-Kitab
Sumber Hukum
Mahkum Fihi
Mahkum Bihi
Al-hakim
Sekitar Hukum
Madzhab Sahabat
Saddudz Dzariah
Istishhab
Syarun man qablana
Urf
Mashlahat Mursalah
Istihsan
Qiyas
Ijma
Dalil Ijtihadi
Aliran-Aliran dalam Ilmu Ushul Fiqh
Kegunaan mempelajari ilmu Ushul Fiqh
Objek Pembahasan Ilmu Ushul Fiqh
Sejarah Pertumbuhan Ilmu Ushul Fiqh
Pengertian dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Langganan:
Postingan (Atom)
.jpg)